LOGO | ![]() | ||||
PROFIL | Komisi Evangelisasi merupakan salah satu komisi di Keuskupan Agung Makassar yang bertugas untuk meningkatkan iman umat. Penugasan ini berasal dari amanat agung Yesus Kristus “Pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku” (Mat 28: 19). Tugas mewartakan kabar baik ini juga merupakan amanat dari sinode Keuskupan Agung Makassar dan Pedoman Rencana Strategis (RENSTRA) Keuskupan Agung Makassar, dimana ditekankan bahwa Komisi Evangelisasi menggoordinir perutusan Gereja di Bidang Reevangelisasi Rentra KAMS yang bertugas untuk melibatkan semua pihak dalam mewartakan kabar baik. Komisi Evangelisasi Keuskupan Agung Makassar melaksanakan tugas perutusannya dalam Komisi Liturgi, Komisi Kerasulan Kitab Suci dan Komisi Kateketik. Ketiga Komisi dalam Komisi Evangelasasi KAMS yakni Liturgi, Kitab Suci, dan Katekese. KOMISI LITURGI HAKEKAT Perangkat keuskupan yang membantu karya penggembalaan Uskup dalam: a. Menjaga, mengatur, dan mendukung Perayaan Misteri Karya Keselamatan (Liturgi) secara benar, indah dan berbuah. b. Membantu umat beriman agar dapat berpartisipasi dalam perayaan misteri karya keselamatan secara sadar dan aktif. TUJUAN Terwujudnya pelaksanaan Perayaan Misteri Karya Keselamatan (Liturgi) secara benar, indah dan berbuah serta terwujudnya pastisipasi umat beriman secara sadar dan aktif. FUNGSI KOORDINASI a. Mengoordinasi pertemuan-pertemuan rutin maupun non rutin bagi anggota tim komisi Liturgi. b. Mengoordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program serta kegiatan komisi Liturgi. c. Mengoordinasi bersama dengan bidang Kerasulan kitab Suci dan katekese dalam perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan Liturgi secara berjenjang bagi anak-anak, remaja, pelajar, mahasiswa, kaum muda, keluarga, lansia dan warga difabel. d. Mengoordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan Komisi Liturgi yang berhubungan dengan komisi lainnya. e. Mengoordinasi pelaksanaan pembinaan dan pembekalan bagi tim Liturgi kevikepan dan paroki. f. Mendukung dan mengarahkan kelompok-kelompok belajar Liturgi di Keuskupan Agung Makassar agar selaras dengan ajaran dan tradisi Gereja. g. Mengoordinasi keterlibatan dalam pertemuan-pertemuan komisi Liturgi tingkat regional maupun nasional. h. Mengoordinasi dengan Uskup dalam hal perayaan liturgi yang dipimpin olehnya. KOMUNIKASI a. Mengembangkan komunikasi dengan Uskup sebagai penjaga dan pemelihara utama Tradisi Misteri Iman Gereja yang benar. b. Mengembangkan relasi insan pastoral dalam komisi Liturgi. c. Mengembangkan relasi insan yang terlibat dalam Komisi Liturgi dalam komunikasi dengan Komisi lainnya. d. Mengembangkan relasi insan yang terlibat dalam Komisi Liturgi baik di tingkat kevikepan, paroki maupun kelompok atau komunitas Gerejani. e. Mengembangkan relasi dengan komisi Liturgi tingkat regional maupun nasional. FORMASI a. Mengupayakan penanaman kecintaan terhadap Liturgi yang benar dan sakral bagi umat, petugas dan pelayan liturgi. b. Membentuk dan mengembangkan kapasitas Tim Komisi Liturgi. c. Mengadakan bahan-bahan katekese liturgi secara sistematik dan berkesinambungan bagi umat sesuai jenjang usia mulai Anak, remaja, kaum muda hingga dewasa serta bagi Umat difabel. d. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas para petugas dan pelayan Liturgi. DESKRIPSI PERUTUSAN: a. Menyelenggarakan Kursus/Pelatihan Dasar Liturgi. b. Menyelenggarakan Pelatihan Petugas Liturgi. c. Menyusun/pengadaan Teks dan Sarana Liturgi. d. Mengupayakan proses Inkulturasi Liturgi. e. Menghimpun Kelompok-Kelompok Doa. f. Memberi arahan dan memfasilitasi serta mendampingi Seksi Liturgi Paroki. g. Berpartisipasi dalam pengembangan pusat data (database) di bidang liturgi. h. Bekerjasama dan saling mendukung dengan komisi lain yang terkait. i. Menjalin kerjasama dengan Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia. j. Melaksanakan tugas perutusan khusus maupun insidental dari Uskup Bandung KOMISI KERASULAN KITAB SUCI HAKEKAT Perangkat keuskupan yang membantu karya penggembalaan Uskup dalam Kerasulan Kitab suci agar Kitab Suci semakin dikenal dan dicintai umat Allah sebagai sumber iman. TUJUAN Terwujudnya pengenalan dan kecintaan umat Allah terhadap Kitab suci sebagai sumber iman. FUNGSI KOORDINASI Mengoordinasi kegiatan Kerasulan Kitab Suci untuk membangun kesatuan gerak dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban program pastoral selaras Arah Dasar Keuskupan Agung Makassar. KOMUNIKASI a. Mengembangkan komunikasi dengan Uskup sebagai penjaga dan pemelihara utama Tradisi Misteri Iman Gereja yang benar. b. Menangkap dan menyampaikan kebutuhan-kebutuhan pastoral yang berkaitan dengan Komisi Liturgi, Katekese dan Kerasulan Kitab Suci demi kesatuan gerak dan pengembangan karya Pastoral. c. Mengembangkan relasi karya dengan komisi lainnya agar terwujud karya pastoral yang semakin sinergis. FORMASI a. Bersama Dewan Karya Pastoral menyelenggarakan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas Pastoral, spiritual, managerial dan sejenisnya bagi para insan pastoral di Komisi Liturgi, Katekese dan Kerasulan Kitab Suci agar semakin bertumbuh dan berkembang dalam melaksanakan karya Pastoral. b. Bersama Dewan Karya Pastoral, memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pengembangan karya Pastoral. c. Mewujudkan program pembinaan pastoral berjenjang bagi insan pastoral Komisi Liturgi, Katekese dan Kerasulan Kitab Suci dalam semangat kolegial. DESKRIPSI PERUTUSAN: a. Mengupayakan penanaman kecintaan Umat Katolik Keuskupan Agung Makassar terhadap Kitab Suci. b. Membantu mempermudah umat Katolik (Anak, remaja, kaum muda dan dewasa) dalam memahami pesan kitab suci. c. Mendampingi para petugas pemandu/ fasilitator Pendalaman Kitab suci di lingkungan/komunitas basis untuk semakin memahami isi pesan Kitab Suci dan mengenal serta menguasi metode pendalaman Kitab Suci. d. Menyediakan sarana yang menunjang para pewarta di paroki agar semakin dapat menjelaskan pesan Kitab suci secara mudah dan menyentuh penghayatan iman umat. (alat peraga, media audiovisual). e. Memikirkan, merencanakan dan melaksanakan pengembangan sarana dan metode pendalaman Kitab Suci agar semakin menarik dan membantu umat dalam penghayatan imannya. f. Mempersiapkan dan menyediakan bahan Pendalaman Kitab Suci pada peringatan hari minggu kitab suci nasional dan Masa Advent masa-masa liturgi lainnya. g. Berpartisipasi dalam pengembangan basis data (database) di bidang kerasulan kitab suci. h. Menjalin kerjasama dengan komisi yang lain. i. Menjalin kerjasama dengan Lembaga Biblika Indonesia dan Konferensi Waligereja Indonesia. j. Melaksanakan tugas perutusan khusus maupun insidental dari Uskup Agung Makassar. KOMISI KATEKETIK HAKEKAT Perangkat keuskupan yang membantu karya penggembalaan Uskup dalam melaksanakan tugas mengajar dan menjamin kebenaran ajaran iman bagi umat Keuskupan Agung Makassar. TUJUAN Terwujudnya penghayatan iman yang benar bagi umat serta terjaminnya ketersediaan tenaga pewarta iman yang berkualitas. FUNGSI KOORDINASI a. Mengoordinasi pertemuan-pertemuan rutin maupun non rutin bagi anggota tim komisi Kateketik. b. Mengoordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program serta kegiatan komisi Kateketik. c. Mengoordinasi bersama pelaksanaan dan kegiatan Kateketik secara berjenjang bagi anak-anak, remaja, pelajar, mahasiswa, kaum muda, keluarga, lansia dan warga difabel. d. Mengoordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan Komisi Kateketik yang berhubungan dengan komisi lainnya. e. Mengoordinasi pelaksanaan pembinaan dan pembekalan bagi tim Kateketik kevikepan dan paroki. f. Mendukung dan mengarahkan kelompok-kelompok belajar Kateketik di Keuskupan Agung Makassar agar selaras dengan ajaran dan tradisi Gereja. g. Mengoordinasi keterlibatan dalam pertemuan-pertemuan komisi Kateketik tingkat regional maupun nasional. h. Mengoordinasi dengan Uskup dalam hal perayaan Kateketik yang dipimpin olehnya. KOMUNIKASI a. Mengembangkan komunikasi dengan Uskup sebagai penjaga dan pemelihara utama Tradisi Misteri Iman Gereja yang benar. b. Mengembangkan relasi insan pastoral dalam komisi Kateketik. c. Mengembangkan relasi insan yang terlibat dalam Komisi Kateketik di komisi lainnya. d. Mengembangkan relasi insan yang terlibat dalam Komisi Kateketik baik di tingkat kevikepan, paroki maupun kelompok atau komunitas Gerejani. e. Mengembangkan relasi dengan komisi Kateketik tingkat regional maupun nasional. FORMASI a. Menyelenggarakan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas Pastoral, spiritual, managerial dan sejenisnya bagi para insan pastoral di komisi katekese agar semakin bertumbuh dan berkembang dalam melaksanakan karya Pastoral. b. Menyelenggarakan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas Pastoral, spiritual, managerial dan sejenisnya bagi para insan pastoral katekese di lembaga-lembaga pendidikan agar semakin kompeten dan setia pada ajaran dan Tradisi Gereja. c. Mendampingi dan mengarahkan komunitas-komunitas pengajaran iman agar sesuai dengan ajaran dan Tradisi Gereja. d. Mengadakan pedoman-pedoman yang diperlukan agar penyelenggaraan pastoral katekese semakin terarah dan terjaga sesuai ajaran dan Tradisi Gereja. e. Menyediakan materi dan bahan pengajaran, pembinaan, dan pendalaman iman sesuai kebijakan yang telah ditetapkan dalam Arah Dasar Keuskupan Agung Makassar. f. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan program dan kegiatan komisi katekese. g. Menyediakan dan menyebarkan ajaran Gereja melalui media dalam kerja sama dengan Komisi Komsos, yang sesuai dengan perkembangan jaman. DESKRIPSI PERUTUSAN: a. Mendampingi dan membekali para petugas pewarta di paroki, dan fasilitator Pendalaman iman di lingkungan/komunitas basis agar memiliki wawasan/ pengetahuan, spiritualitas dan keterampilan dalam menjalankan tugas pelayanannya. b. Mendampingi dan membekali Guru agama katolik yang mengajar di sekolah katolik maupun di sekolah negeri / paroki agar memiliki wawasan/pengetahuan, spiritualitas dan keterampilan dalam menjalankan tugas pelayanannya. c. Menyediakan sarana yang menunjang pewartaan di paroki agar semakin menyentuh penghayatan iman umat. (kurikulum, alat peraga dan buku panduan, media audiovisual). d. Memperhatikan sarana dan prasarana kegiatan pembinaan iman/pengajaran agama di paroki (peralatan, ruangan, kegiatan) agar dapat menunjang pelaksanaan pembinaan iman. e. Memikirkan, merencanakan dan melaksanakan pengembangan sarana dan metode pewartaan. f. Memperhatikan siswa-siswi katolik yang sekolah di sekolah negeri atau swasta non katolik. g. Mempersiapkan dan menyediakan bahan pendalaman iman masa pra paskah. h. Berpartisipasi dalam pengembangan basis data (database) komisi. i. Menjalin kerjasama dengan komisi yang lain. j. Menjalin kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Katolik dan Bimas Katolik. k. Menjalin kerjasama dengan Komisi Kateketik Konferensi Waligereja Indonesia. k. Menjalin kerjasama dengan Komisi Kateketik Konferensi Waligereja Indonesia. l. Melaksanakan tugas perutusan khusus maupun insidental dari Uskup Agung Makassar. |
PENGURUS | Ketua : RD. Edy Oktafianus Kaniu |
Staf : RD. Petrus Bine’ Saramae | |
RD. Aidan Putra Sidik | |
RD. Stepanus Oslan Lewi | |
TIM |
|
PROGRAM/KEGIATAN |
|
JADWAL LAYANAN | Senin-Jumat, Pkl. 08.00-16.00 WITA, kecuali Libur/Hari Raya |
PEDOMAN |
|
PANDUAN |
|
BAHAN PEMBINAAN |
|