Pada awal tahun 2024, tepatnya pada 04-07 Februari 2024, Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI melakukan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS). RAKERNAS
ini menghasilkan 5 program prioritas Bimas Katolik Tahun 2024. Salah satu dari program prioritas tersebut adalah Percepatan dan penyelesaian izin rumah ibadah.
Dalam rangka mendukung program prioritas tersebut, Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Katolik Kementerian Agama Kab. Mamuju Tengah melakukan pertemuan sekaligus koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Mamuju Tengah untuk membahas mengenai legalitas tanah Paroki St. Mikael
Tobadak. Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Jefri Ardian Nugroho, S.T. (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan) dari Kantor Pertanahan, Pastor Paroki St. Mikael Tobadak, Penyelenggara Katolik Kementerian Agama Kab. Mamuju Tengah, Anggota Pokjaluh Agama Katolik Kab. Mamuju Tengah, Anggota PGPM Paroki St. Mikael Tobadak, dan Dewan Pastoral Paroki St. Mikael Tobadak. Inilah sinodalitas Gereja dengan negara untuk melayani dan mensejahterakan umat Katolik dalam perspektif Gereja dan masyarakat Katolik dari perspektif pemerintah/negara.
Kegiatan ini dipandang penting karena berangkat dari situasi yang dialami oleh Paroki St. Mikael Tobadak. Dari total 23 Gereja Katolik (Paroki dan Stasi) yang ada di wilayah Paroki St. Mikael Tobadak, hanya terdapat 3 gereja yang memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik), 1 gereja yang memiliki SHP (Sertifikat Hak Pakai), dan selebihnya itu belum memiliki sertifikat.
Melihat kondisi ini, Altrasius Batuguna, S.S. selaku Ketua Pokjaluh Agama Katolik Kab. Mamuju Tengah mengorganisir pertemuan para pihak ini. Dengan harapan, kegiatan ini dapat merangsang percepatan penerbitan sertifikat tanah Gereja Katolik yang berada di Paroki St. Mikael Tobadak. Pertemuan ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan yang sangat penting dan strategis untuk mengupayakan terealisasinya sertifikasi atas tanah-tanah Gereja.
Kontributor: Altrasius Batuguna
Editor: RD. I Made Markus Suma