Jl. Thamrin 5-7
Makassar – Sulawesi Selatan
Tribunal Gerejawi atau Pengadilan Gerejawi Keuskupan Agung Makassar (KAMS) merupakan pengadilan instasi pertama (tingkat I), dengan tetap berlaku ketentuan KHK 1983, Kanon 1438, 1°. Pengadilan Gerejawi ini melayani umat Allah yang mencari keadilan dalam Gereja. Melalui pengadilan ini, Uskup Diosesan melaksanakan kuasa yudisial, selain kuasa legislatif dan eksekutif, yang diberikan oleh Gereja kepadanya dalam rangka mengemban reksa pastoral atas seluruh umat Allah yang dipercayakan kepadanya. Setiap Uskup Diosesan adalah hakim instansi pertama (Kanon 1419 §1), yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya, sendiri atau lewat orang lain berdasarkan norma-norma KHK 1983. Oleh karena itu, Mgr. John Liku-Ada’ selaku Uskup Agung mengangkat seorang Vikaris Yudisial dan Vikaris Yudisial Pembantu serta fungsionaris lain, yakni Hakim Diosesan, Defensor Vinculi, dan Notaris yang menjadi fungsionaris. Fungsionaris Tribunal KAMS ini melaksanakan tugas masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kelancaran pelayanan kepada umat yang mencari keadilan.
Mgr. Fransiskus Nipa
RD. I Made Markus Suma
1. Mgr. Fransiskus Nipa
2. M2. RD. Lucas Paliling
3. RD. I Made Markus Suma
1. RD. Frans Arring Ada’
2. RD. Willibrordus Welle
1. RD. Simon Gausu
2. RD. Gregory Gamara Liamata
3. RD. Gregorius Marlan Daun Allo
Sdri. Farida Alex